Senin, 23 Oktober 2023

Struktur Organisasi DPD PPNI Kab. Tegal 2022-2027

SUSUNAN DEWAN PENGURUS DAERAH

PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA KABUPATEN TEGAL

TAHUN 2022-2027

 

1.    Ketua    : Amat Kiswandi, S.Kep., Ns, SKM, MM

2.    Wakil Ketua

a.       Bidang Organisasi dan Kaderisasi : Kholil, S.Kep., Ns.

b.      Bidang Hukum dan Pemberdayaan Politik : Makmur, SKM

c.       Bidang Pendidikan dan Pelatihan  : Ita Nur Itsna, S.Kep., Ns., MAN.

d.      Bidang Penelitian dan SIK : Eko B Prabowo, SKM

e.       Bidang Pelayanan : Muhammad Sugeng, S.ST, MM

f.        Bidang Hubungan antar Lembaga  : Hermi Srimanti, S.Kep., Ns., MM

g.       Bidang Kesejahteraan  : Rimono, S.Kep., Ns.

3.    Sekretaris : Rukun Santoso, S.Kep., Ns.

Wakil Sekretaris  : Ramadhan Putra Satria, S.Kep., Ns. M.Kep.

4.    Bendahara : Nurzamzami, S.Kep., Ns.

Wakil Bendahara : Elisabet Irawati, S.Kep., Ns.

5.    Divisi-Divisi

a.       Ketua Divisi Organisasi dan Kaderisasi  : Fadil, Skep., Ns.

Anggota Divisi Organisasi dan Kaderisasi : Nanang Sarifudin, SKM

b.      Ketua Divisi Hukum dan Pemberdayaan Politik : Bambang Suherno, S.Kep., Ns.

Anggota Divisi Hukum dan Pemberdayaan Politik: Bambang Sumardi, S.Kep.

c.       Ketua Divisi Pendidikan dan Pelatihan: Tansari Wibowo, S.Kep., Ns.

       Anggota Divisi Pendidikan dan Pelatihan: Indrayani, S.Kep., Ns.

d.      Ketua Divisi Penelitian dan SIK: Arriani Indrastuti, SKM., M.Kes

       Anggota Divisi Penelitian dan SIK: Hj. Titin Sri Wahyuni, S.Kep.

e.       Ketua Divisi Pelayanan: Arif Budisantoro, S.Kep., Ns.

Anggota Divisi Pelayanan : Ramdhon, S.Kep., Ns

f.       Ketua Divisi Hubungan antar Lembaga: Bagus Johan Maulana, SKM

Anggota Divisi Hubungan antar Lembaga : Ani Ratnaningsih, M.Kep

g.      Ketua Divisi Kesejahteraan : Hasanudin, S.Kep., Ns.

Anggota Divisi Kesejahteraan : Munaji, S.Kep.

 

SUSUNAN DEWAN PERTIMBANGAN

PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA KABUPATEN TEGAL

TAHUN 2022-2027

1.    Ketua : Komarudin, AMK.

2.    Wakil Ketua : Saliman, S.Kep., Ns.

3.    Sekretaris: Muhtamar, S.Kep., Ns

4.    Anggota  : 1. Woro Hapsari,  S.Kep., Ns., M.Kep

                       2. Haris Jamhari, AmdKep

                       3. Sueftio, SKep, Ns

                       4. Albaeti, AmdKep.

Kamis, 19 Oktober 2023

Rekomendasi PAKERDA I DPD PPNI Kab. Tegal 2022-2027


1.    KESEKRETARIATAN

a.       Pengembangan dan pengadaan Sarana dan Prasarana Organisasi

b.      Penataan kearsipan dan surat menyurat

c.       Pendampingan dan memfasilitasi kebutuhan administrasi anggota (NIRA, STR, SIPP, KTA, dll)

d.      Peningkatan pengelolaan gedung TNC dengan menambah fasilitas yang lebih memadai

e.       Pembuatan Database keanggotaan dan organisasi

f.       Penetapan besaran biaya perjalanan dinas sesuai standar daerah

g.       Pemberlakuan syarat wajib pengantar dari Ketua DPK dalam pengurusan administrasi anggota.

h.      Jam pelayanan kesekretariatan TNC disepakati bersama yaitu jam 10.00 – 15.00 WIB hari Senin sampai Jum’at.

i.        Memfasilitasi pengurusan surat-surat secara online bagi anggota yang domisili jauh dari TNC.

 

2.    KEBENDAHARAAN

a.       Penataan dan pengelolaan Sistem Keuangan sesuai standar akuntansi

b.      Penataan dan pengelolaan aset secara berkala sesuai standar

c.       Audit keuangan internal secara berkala, minimal 3 (tiga) bulan sekali

d.      Bimbingan Teknis pengelolaan keuangan DPK secara berkala, minimal setahun sekali

e.       Penunjukan koordinator keuangan anggota di tingkat Puskesmas dan Klinik di bawah kendali Ketua DPK wilayah yang bersangkutan

f.       Laporan keuangan organisasi secara rutin, minimal 6 bulan sekali

g.       Pemanfaatan modal dan aset untuk investasi dan menambah modal usaha Koperasi PPNI

h.      Menetapkan kontribusi Anggota minimal Rp.500.000,- sekali selama menjadi anggota

i.        Menetapkan Iuran penerbitan rekomendasi Re-STR  sebesar Rp.100.000,- dan SIPP sebesar Rp.50.000,-

j.        Menagih tunggakan iuran anggota yang belum dipenuhi/dilunasi sesuai dengan aturan keuangan periode sebelumnya.

 

3.    BIDANG ORGANISASI DAN KADERISASI

a.       Penguatan Organisasi di Tingkat DPD dan DPK (Konsolidasi setiap 3 bulan)

b.      Koordinasi, Pembinaan, dan Kunjungan/Supervisi ke DPK secara periodik, minimal 1 tahun sekali

c.       Pengawalan/Penguatan program 1 desa 1 perawat dengan berkoordinasi dengan DPW dan DPP PPNI

d.      Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tegal dan Dinas Kesehatan pada setiap kegiatan sosial kepemerintahan yang melibatkan kontribusi tenaga perawat ( Hari Jadi Kabupaten Tegal, HKN, PAM Idul Fitri/Natal/Tahun Baru, Penanggulangan Bencana)

e.       Pembinaan pemenuhan kebutuahan perpanjangan STR (25 SKP) dan memverifikasi pengajuan Re-STR secara online

f.       Koordinasi dan Bergaining Position dengan Dinas Kesehatan dan BKPSDM terkait Jabatan Fungsional Perawat pada Unit atau Instansi Kerja sesuai dengan Regulasi yang ditetapkan (UU Keperawatan, Permenpan-RB, dll)

g.       Pengusulan dan pengawalan pada Pihak terkait terhadap perawat potensial dan memenuhi persyaratan  untuk menduduki jabatan strategis di Pemerintahan.

   

4.    BIDANG HUKUM DAN PEMBERDAYAAN POLITIK

a.       Optimalisasi implementasi Undang-Undang No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan

b.      Pengawalan, penyelarasan, dan pengembangan peraturan terkait Keperawatan dan Kesehatan

c.       Pengawalan substansi Undang-Undang Keperawatan tetap masuk dalam Rancangan Omnibuslaw Kesehatan

d.      Pemetaan dan pengawalan posisi strategis perawat dalam Kebangsaan dan Politik

e.       Bekerjasama dengan Tim Jejaring Unit dan Instansi kerja dalam rangka pemantauan dan pembinaan praktek mandiri perawat sesuai dengan standar profesi yang ditetapkan

f.       Memfasilitasi anggota PPNI terdaftar dan telah memenuhi kewajiban anggota yang sedang menghadapi permasalahan hukum dengan berkoordinasi dengan Ketua DPK

g.       Sosialisasi kepada anggota PPNI tentang produk-produk hukum yang terkait dengan keperawatan dan kesehatan.

h.      Pembentukan Satgas penyelematan UU 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan

 

5.    BIDANG HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA

a.       Penguatan jejaring kerjasama antar Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah

b.      Koordinasi antar Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah

c.       Peningkatan kerjasama antar Organisasi Profesi Kesehatan dan Non Kesehatan

d.      Menginisiasi terbentuknya Forum atau Persatuan Organisasi Profesi Kesehatan Tingkat Kabupaten Tegal untuk menjamin kerjasama antar profesi kesehatan

e.       Berperan aktif dalam kegiatan Sosial Kepemerintahan yang membutuhkan kontribusi tenaga perawat.

 

6.    BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

a.       Penyelenggaraan Seminar/Workshop Keperawatan terstandar minimal 3 kali dalam 1 tahun

b.      Penyelenggaraan Pelatihan yang menunjang pengembangan Profesi Perawat minimal setahun sekali

c.       Koordinasi dengan Institusi Pendidikan Keperawatan terkait sistem pendidikan keperawatan dan database lulusan perawat setiap tahun

d.      Melaksanakan pengambilan Sumpah Perawat setiap acara Wisuda dan Angkat Sumpah Profesi Keperawatan

e.       Pengawalan pelaksanaan Uji Kompetensi Perawat dengan mengadakan bimbingan dan konseling,

f.       Membina dan mensuport pelaksanaan pendidikan berkelanjutan pada anggota PPNI sesuai persyaratan yang ditetapkan.

 

7.    BIDANG PENELITIAN, SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI

a.       Pengembangan kapasitas penelitian Keperawatan dan Kesehatan bagi anggota PPNI

b.      Optimalisasi Publikasi organisasi PPNI melalui media berbasis online

c.       Penguatan pangkalan data terintegrasi dengan berbagai pihak yang dibutuhkan oleh anggota dan organisasi

d.      Penguatan dan pengembangan aplikasi berbasis IT untuk menunjang kinerja organisasi

e.       Bekerjasama dengan media terkait untuk sosialisasi profesi perawat melalui pemberitaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

8.    BIDANG PELAYANAN

a.       Pengembangan pelayanan keperawatan di semua unit/instansi kerja

b.      Optimalisasi implementasi pelayanan keperawatan

c.       Penguatan organisasi pelayanan keperawatan

d.      Memfasilitasi anggota dalam berbagai kegiatan organisasi baik internal maupun eksternal dengan bekerjasama dengan bidang yang terkait.

 

9.    BIDANG KESEJAHTERAAN

a.       Optimalisasi kesejahteraan perawat dengan standar upah/honor yang sesuai

b.      Mengusulkan pada Pemerintah agar perawat mendapatkan prioritas dan afirmasi untuk diangkat sebagai ASN (PNS/PPPK)

c.       Pengawalan terkait penyesuaian Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan tentang Tunjangan Jabatan Fungsional sesuai tingkat kelaikan.

d.      Pemberian bantuan pada anggota PPNI yang terkena musibah/sakit/meninggal serta bantuan pada Perawat Purna Tugas dengan besaran yang ditentukan kemudian (Rapat Pengurus)

e.       Memaksimalkan keanggotaan dan  usaha Koperasi PPNI dengan mengembangkan jenis usaha secara bertahap sesuai dengan permodalan yang tersedia.

  

Ditetapkan di :  Slawi

Pada tanggal    : 28 November 2022