1.
KESEKRETARIATAN
a.
Pengembangan
dan pengadaan Sarana dan Prasarana Organisasi
b.
Penataan
kearsipan dan surat menyurat
c.
Pendampingan
dan memfasilitasi kebutuhan administrasi anggota (NIRA, STR, SIPP, KTA, dll)
d.
Peningkatan
pengelolaan gedung TNC dengan menambah fasilitas yang lebih memadai
e.
Pembuatan
Database keanggotaan dan organisasi
f.
Penetapan
besaran biaya perjalanan dinas sesuai standar daerah
g.
Pemberlakuan
syarat wajib pengantar dari Ketua DPK dalam pengurusan administrasi anggota.
h.
Jam pelayanan kesekretariatan TNC disepakati bersama
yaitu jam 10.00 – 15.00 WIB hari Senin sampai Jum’at.
i.
Memfasilitasi
pengurusan surat-surat secara online bagi anggota yang
domisili jauh dari TNC.
2.
KEBENDAHARAAN
a.
Penataan
dan pengelolaan Sistem Keuangan sesuai standar akuntansi
b.
Penataan
dan pengelolaan aset secara berkala sesuai standar
c.
Audit
keuangan internal secara berkala, minimal 3 (tiga) bulan sekali
d.
Bimbingan
Teknis pengelolaan keuangan DPK secara berkala, minimal setahun sekali
e.
Penunjukan
koordinator keuangan anggota di tingkat Puskesmas dan Klinik di bawah kendali
Ketua DPK wilayah yang bersangkutan
f.
Laporan
keuangan organisasi secara rutin, minimal 6 bulan sekali
g.
Pemanfaatan
modal dan aset untuk investasi dan menambah modal usaha Koperasi PPNI
h.
Menetapkan
kontribusi
Anggota minimal Rp.500.000,-
sekali selama menjadi anggota
i.
Menetapkan
Iuran penerbitan rekomendasi Re-STR
sebesar Rp.100.000,- dan SIPP sebesar
Rp.50.000,-
j.
Menagih
tunggakan iuran anggota yang belum dipenuhi/dilunasi sesuai dengan aturan
keuangan periode sebelumnya.
3.
BIDANG
ORGANISASI DAN KADERISASI
a.
Penguatan
Organisasi di Tingkat DPD dan DPK (Konsolidasi setiap 3 bulan)
b.
Koordinasi,
Pembinaan, dan Kunjungan/Supervisi ke DPK secara periodik, minimal 1 tahun
sekali
c.
Pengawalan/Penguatan
program 1 desa 1 perawat dengan berkoordinasi dengan DPW dan DPP PPNI
d.
Koordinasi
dengan Pemerintah Kabupaten Tegal dan Dinas Kesehatan pada setiap kegiatan
sosial kepemerintahan yang melibatkan kontribusi tenaga perawat ( Hari Jadi
Kabupaten Tegal, HKN, PAM Idul Fitri/Natal/Tahun Baru, Penanggulangan Bencana)
e.
Pembinaan
pemenuhan kebutuahan perpanjangan STR (25 SKP) dan memverifikasi pengajuan
Re-STR secara online
f.
Koordinasi
dan Bergaining Position dengan Dinas
Kesehatan dan BKPSDM terkait Jabatan Fungsional Perawat pada Unit atau Instansi
Kerja sesuai dengan Regulasi yang ditetapkan (UU Keperawatan, Permenpan-RB,
dll)
g.
Pengusulan
dan pengawalan pada Pihak terkait terhadap perawat potensial dan memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan strategis di
Pemerintahan.
4.
BIDANG
HUKUM DAN PEMBERDAYAAN POLITIK
a.
Optimalisasi
implementasi Undang-Undang No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
b.
Pengawalan,
penyelarasan, dan pengembangan peraturan terkait Keperawatan dan Kesehatan
c.
Pengawalan
substansi Undang-Undang Keperawatan tetap masuk dalam Rancangan Omnibuslaw
Kesehatan
d.
Pemetaan
dan pengawalan posisi strategis perawat dalam Kebangsaan dan Politik
e.
Bekerjasama
dengan Tim Jejaring Unit dan Instansi kerja dalam rangka pemantauan dan
pembinaan praktek mandiri perawat sesuai dengan standar profesi yang ditetapkan
f.
Memfasilitasi
anggota PPNI terdaftar dan telah memenuhi kewajiban anggota yang sedang
menghadapi permasalahan hukum dengan berkoordinasi dengan Ketua DPK
g.
Sosialisasi
kepada anggota PPNI tentang produk-produk hukum yang terkait dengan keperawatan
dan kesehatan.
h.
Pembentukan
Satgas penyelematan UU 38 Tahun 2014 tentang
Keperawatan
5.
BIDANG
HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
a.
Penguatan
jejaring kerjasama antar Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah
b.
Koordinasi
antar Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah
c.
Peningkatan
kerjasama antar Organisasi Profesi Kesehatan dan Non Kesehatan
d.
Menginisiasi
terbentuknya Forum atau Persatuan Organisasi Profesi Kesehatan Tingkat
Kabupaten Tegal untuk menjamin kerjasama antar profesi kesehatan
e.
Berperan
aktif dalam kegiatan Sosial Kepemerintahan yang membutuhkan kontribusi tenaga
perawat.
6.
BIDANG
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
a.
Penyelenggaraan
Seminar/Workshop Keperawatan terstandar minimal 3 kali dalam 1 tahun
b.
Penyelenggaraan
Pelatihan yang menunjang pengembangan Profesi Perawat minimal setahun sekali
c.
Koordinasi
dengan Institusi Pendidikan Keperawatan terkait sistem pendidikan keperawatan
dan database lulusan perawat setiap tahun
d.
Melaksanakan
pengambilan Sumpah Perawat setiap acara Wisuda dan Angkat Sumpah Profesi
Keperawatan
e.
Pengawalan
pelaksanaan Uji Kompetensi Perawat dengan mengadakan bimbingan dan konseling,
f.
Membina
dan mensuport pelaksanaan pendidikan berkelanjutan pada anggota PPNI sesuai
persyaratan yang ditetapkan.
7.
BIDANG
PENELITIAN, SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
a.
Pengembangan
kapasitas penelitian Keperawatan dan Kesehatan bagi anggota PPNI
b.
Optimalisasi
Publikasi organisasi PPNI melalui media berbasis online
c.
Penguatan
pangkalan data terintegrasi dengan berbagai pihak yang dibutuhkan oleh anggota
dan organisasi
d.
Penguatan
dan pengembangan aplikasi berbasis IT untuk menunjang kinerja organisasi
e.
Bekerjasama
dengan media terkait untuk sosialisasi profesi perawat melalui pemberitaan yang
dapat dipertanggungjawabkan.
8.
BIDANG
PELAYANAN
a.
Pengembangan
pelayanan keperawatan di semua unit/instansi kerja
b.
Optimalisasi
implementasi pelayanan keperawatan
c.
Penguatan
organisasi pelayanan keperawatan
d.
Memfasilitasi
anggota dalam berbagai kegiatan organisasi baik internal maupun eksternal dengan
bekerjasama dengan bidang yang terkait.
9.
BIDANG
KESEJAHTERAAN
a.
Optimalisasi
kesejahteraan perawat dengan standar upah/honor yang sesuai
b.
Mengusulkan
pada Pemerintah agar perawat mendapatkan prioritas dan afirmasi untuk diangkat
sebagai ASN (PNS/PPPK)
c.
Pengawalan
terkait penyesuaian Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat dengan diterbitkannya
Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional sesuai tingkat kelaikan.
d.
Pemberian
bantuan pada anggota PPNI yang terkena musibah/sakit/meninggal serta bantuan
pada Perawat Purna Tugas dengan besaran yang ditentukan kemudian (Rapat
Pengurus)
e.
Memaksimalkan
keanggotaan dan usaha Koperasi PPNI
dengan mengembangkan jenis usaha secara bertahap sesuai dengan permodalan yang
tersedia.
Ditetapkan
di : Slawi
Pada tanggal : 28 November 2022