Sabtu, 16 November 2019

Sistem Informasi Manajemen Keanggotaan PPNI

DPD PPNI Kabupaten Tegal terus melakukan penertiban administrasi keanggotaannya. DPD PPNI melakukan kunjungan kerja ke semua DPK untuk mensosialisasikan Sistem Informasi Manajemen Data Anggota. Kini, setiap anggota harus mendaftarkan keanggotaannya melalui sistem online. Sistem ini dibuat untuk menertibkan admnistrasi data keanggotaan, perpanjangan STR dan iuran wajib bulanan anggota.

Pembayaran iuran bulanan anggota PPNI dulu dilakukan berjenjang dari bawah ke atas, dari DPK, uang tersebut diteruskan ke DPD, DPW hingga ke DPP. Kini, pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening Giro PPNI pusat. Secara otomatis dana tersebut akan terbagi ke DPW, DPD dan DPK. Ini dimulai sejak awal 2018. 

Selama tidak membayar iuran bulanan tersebut maka keanggotaan dianggap tidak aktif. Maka, anggota akan mengalami kendala saat perpanjangan STR jika belum melunasinya. Iuran bulanan, jika diakumulasikan setahun, besarnya adalah Rp 260.000,-. 

Caranya adalah:
1. masuk https://ppni-inna.org/index.php/public/home/private-login/ masukan usernamenya dengan nomor NIRA anda, lalu password dengan "userdemo"


2. Isi data pribadi



Jika ada kesalahan nama yang sudah otomatis tertera disitu, harap hubungi administrator yaitu ketua/ sekretaris DPD. Isilah data pribadi selengkap mungkin, dari Identitas pribadi, Pendidikan, Tempat kerja utama, Tempat praktik, Data keanggotaan, Mutasi keanggotaan.

3. Setelah data terisi, Anda bisa buka data vitual account, Cek tahun berapa yang belum terbayar. Jika data belum lengkap, maka Anda tidak bisa menciptakan virtual account (VA) utuk pembayaran.

4. Setelah mendapatkan VA, silahkan gunakan VA tersebut untuk melakukan transfer. VA ada masa berlakunya yakni 1 minggu.




 5. Jika Anda akan melakukan perpanjangan STR, maka setelah melakukan kewajiban pembayaran Anda bisa upload sertifikat atau bukti administrasi yang mempunyai kredit point sejumlah total 25 SKP. Tempat upload itu ada di PKB/ Borang Pengisian.



Syarat untuk memenuhi kredit point 25 SKP ini bisa dilihat di:  http://ppnikabupatentegal.blogspot.com/2016/12/bagaimana-mendapatkan-skp.html

Jika Anda mau perpanjang STR, maka semua dokumen perpanjangan STR yang tadi di upload tersebut diserahkan ke DPK, DPD, DPW, DPP untuk dilakukan verifikasi. Setelah lolos, bisa terbit surat rekomendasi perpanjang STR dari DPW.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar