TUPOKSI PENGURUS DPD KABUPATEN TEGAL
1.
Ketua:
a.
Penanggung
jawab jalannya organisasi secara umum
b.
Membina dan
mengawasi kepengurusan DPK
c.
Melaksanakan
keputusan hasil Musda dan Rakerda
d.
Melaporkan
secara berkala hasil kegiatan pada DPW
e.
Menyusun
Rencana Kegiatan/Pelaksanaan Musda dan Rakerda
f.
Membuat
Laporan Pertanggungjawaban pada saat Musda
2.
Sekretaris
dan wakil
a.
Membantu
tugas ketua dalam ketata usahaan
b.
Melaksanakan
administrasi secara umum
c.
Melaksanakan
kegiatan surat-menyurat dalam kegiatan organisasi
d.
Menerbitkan
Nomor SK dan penomoran surat-surat registrasi sesuai dengan aturan yang berlaku
e.
Menggerakkan
kepengurusan dan anggota dalam kegiatan organisasi
3.
Bendahara
dan wakil
a.
Menerima
iuran anggota dengan sistem potong gaji untuk CPNS/PNS, dan iuran langsung dari
komisariat bagi yang Non PNS
b.
Mengelola
keuangan organisasi untuk kegiatan internal dan eksternal sesuai aturan yang
ditetapkan
c.
Melaporkan
secara berkala kondisi keuangan organisasi pada rapat pengurus dan atau rapat
pleno
d.
Menerima
uang hasil usaha organisasi sesuai dengan pembagian menurut aturan yang
ditetapkan
4.
Wakil Ketua
a.
Membantu
tugas ketua sesuai dengan bidangnya
b.
Mewakili
tugas ketua sesuai bidangnya jika ketua berhalangan atau jika ada
instruksi/disposisi dari ketua
c.
Mengkoordinir
tugas dalam bidangnya dengan ketua Divisi dan anggota
d.
Melaporkan
tugas secara berkala pada rapat pengurus dan atau rapat pleno
5.
Ketua Divisi
dan Anggota
a.
Divisi
Organisasi dan Kaderisasi
-
Mengkoordinir terbentuknya DPK maksimal 6 bulan setelah
Musda
-
Menginventarisir
keanggotaan di tingkat komisariat dan instansi, termasuk kemungkinan
pengembangan DPK
-
Rapat
koordinasi dengan DPK tiap 3 bulan
-
Rapat
koordinasi dalam bidang bersangkutan tiap 3 bulan
-
Koordinasi
dengan Korwil tiap 6 bulan
-
Koordinasi dengan
DPW tiap 1 tahun
-
Koordinator
pelaksanaan peringatan hari-hari besar atau kegiatan organisasi lain
b.
Divisi Hukum
dan Pemberdayaan Politik
-
Menempatkan
posisi anggota dalam ranah pekerjaan sesuai dengan tupoksi perawat
-
Memberikan
advokasi dan perlindungan hukum pada anggota
-
Konsolidasi
dengan komisariat dalam bidang hukum dan politik
-
Sosialisasi
Undang-Undang Keperawatan dan Peraturan-Peraturan yang berhubungan dengan
keperawatan
-
Berperan
aktif secara politis dalam bidang kesehatan/keperawatan
c.
Divisi Pendidikan
dan Pelatihan
-
Mengupayakan
peningkatan sumber daya manusia dengan pendidikan tinggi keperawatan
menyongsong MEA dan UU ASN
-
Mengadakan
kegiatan diklat berbentuk seminar dan shortcourse
d.
Divisi
Penelitian dan SIK
-
Pengembangan
penelitian bidang keperawatan/kesehatan
-
Pemantapan
media keperawatan dengan pembuatan blog khusus PPNI
-
Pembuatan
Bulettin Kesehatan/Keperawatan
-
Memfasilitasi
sistem STR Online
e.
Divisi
Pelayanan
-
Memberikan
pelayanan secara umum pada anggota
-
Koordinator
penerbitan STR, SIKP, SIPP
-
Berkoordinasi
dengan sekretaris untuk mengakomodir perijinan anggota
-
Mengkoordinir
tenaga pelaksana dalam kegiatan baksos
f.
Divisi
Kesejahteraan
-
Pemanfaatan
Dana Sosial bagi anggota
-
Peningkatan
usaha koperasi simpan pinjam
-
Mengupayakan
peningkatan jumlah anggota PPNI untuk menjadi anggota koperasi
-
Mendirikan
badan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku
g.
Divisi
Hubungan Antar Lembaga
-
Mensosialisasikan
PPNI dan kegiatan yang dilakukan pada pemangku kebijakan, lintas profesi,
organisasi sosial kemasyarakatan, dan masyarakat.
-
Menjalin
hubungan baik dengan organisasi lintas profesi dan organisasi kemasyarakatan
-
Bekerjasama
dengan divisi organisasi dan kaderisasi dalam kegiatan peringatan hari-hari
besar dan kegiatan massal lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar