Sabtu, 04 Juni 2016

RAPAT Harian Pengurus DPD PPNI KABUPATEN TEGAL

Rapat harian pengurus DPD PPNI tanggal 5 Juni 2016 di Dinas Kesehatan Kab. Tegal membahas AD/ART, tupoksi dan program kerja.





TUPOKSI PENGURUS DPD KABUPATEN TEGAL
1.       Ketua:
a.       Penanggung jawab jalannya organisasi secara umum
b.       Membina dan mengawasi kepengurusan DPK
c.       Melaksanakan keputusan hasil Musda dan Rakerda
d.       Melaporkan secara berkala hasil kegiatan pada DPW
e.       Menyusun Rencana Kegiatan/Pelaksanaan Musda dan Rakerda
f.        Membuat Laporan Pertanggungjawaban pada saat Musda
2.       Sekretaris dan wakil
a.       Membantu tugas ketua dalam ketata usahaan
b.       Melaksanakan administrasi secara umum
c.       Melaksanakan kegiatan surat-menyurat dalam kegiatan organisasi
d.       Menerbitkan Nomor SK dan penomoran surat-surat registrasi sesuai dengan aturan yang berlaku
e.       Menggerakkan kepengurusan dan anggota dalam kegiatan organisasi
3.       Bendahara dan wakil
a.       Menerima iuran anggota dengan sistem potong gaji untuk CPNS/PNS, dan iuran langsung dari komisariat bagi yang Non PNS
b.       Mengelola keuangan organisasi untuk kegiatan internal dan eksternal sesuai aturan yang ditetapkan
c.       Melaporkan secara berkala kondisi keuangan organisasi pada rapat pengurus dan atau rapat pleno
d.       Menerima uang hasil usaha organisasi sesuai dengan pembagian menurut aturan yang ditetapkan
4.       Wakil Ketua
a.       Membantu tugas ketua sesuai dengan bidangnya
b.       Mewakili tugas ketua sesuai bidangnya jika ketua berhalangan atau jika ada instruksi/disposisi dari ketua
c.       Mengkoordinir tugas dalam bidangnya dengan ketua Divisi dan anggota
d.       Melaporkan tugas secara berkala pada rapat pengurus dan atau rapat pleno
5.       Ketua Divisi dan Anggota
a.       Divisi Organisasi dan Kaderisasi
-          Mengkoordinir  terbentuknya DPK maksimal 6 bulan setelah Musda
-          Menginventarisir keanggotaan di tingkat komisariat dan instansi, termasuk kemungkinan pengembangan DPK
-          Rapat koordinasi dengan DPK tiap 3 bulan
-          Rapat koordinasi dalam bidang bersangkutan tiap 3 bulan
-          Koordinasi dengan Korwil tiap 6 bulan
-          Koordinasi dengan DPW tiap 1 tahun
-          Koordinator pelaksanaan peringatan hari-hari besar atau kegiatan organisasi lain
b.       Divisi Hukum dan Pemberdayaan Politik
-          Menempatkan posisi anggota dalam ranah pekerjaan sesuai dengan tupoksi perawat
-          Memberikan advokasi dan perlindungan hukum pada anggota
-          Konsolidasi dengan komisariat dalam bidang hukum dan politik
-          Sosialisasi Undang-Undang Keperawatan dan Peraturan-Peraturan yang berhubungan dengan keperawatan
-          Berperan aktif secara politis dalam bidang kesehatan/keperawatan
c.       Divisi Pendidikan dan Pelatihan
-          Mengupayakan peningkatan sumber daya manusia dengan pendidikan tinggi keperawatan menyongsong MEA dan UU ASN
-          Mengadakan kegiatan diklat berbentuk seminar dan shortcourse
d.       Divisi Penelitian dan SIK
-          Pengembangan penelitian bidang keperawatan/kesehatan
-          Pemantapan media keperawatan dengan pembuatan blog khusus PPNI
-          Pembuatan Bulettin Kesehatan/Keperawatan
-          Memfasilitasi sistem STR Online
e.       Divisi Pelayanan
-          Memberikan pelayanan secara umum pada anggota
-          Koordinator penerbitan STR, SIKP, SIPP
-          Berkoordinasi dengan sekretaris untuk mengakomodir perijinan anggota
-          Mengkoordinir tenaga pelaksana dalam kegiatan baksos
f.        Divisi Kesejahteraan
-          Pemanfaatan Dana Sosial bagi anggota
-          Peningkatan usaha koperasi simpan pinjam
-          Mengupayakan peningkatan jumlah anggota PPNI untuk menjadi anggota koperasi
-          Mendirikan badan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku
g.       Divisi Hubungan Antar Lembaga
-          Mensosialisasikan PPNI dan kegiatan yang dilakukan pada pemangku kebijakan, lintas profesi, organisasi sosial kemasyarakatan, dan masyarakat.
-          Menjalin hubungan baik dengan organisasi lintas profesi dan organisasi kemasyarakatan
-          Bekerjasama dengan divisi organisasi dan kaderisasi dalam kegiatan peringatan hari-hari besar dan kegiatan massal lainnya