Dalam menjalankan praktik Keperawatan sesuai dengan amanah Undang -Undang dan dengan tujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sesuai dengan kewenangannya, maka perawat harus memahami dasar hukum praktiknya.
Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan
Permenkes nomor 1769 tahun 2011 tentang registrasi tenaga kesehatan
Permenkes nomor 17 tahun 2013 perubahan atas Permenkes nomor 148 tahun 2011 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat.